Kenaikan gaji Guru, minimal Rp 2 juta
Sebagai konsekuensi peningkatan anggaran pendidikan sebanyak 20 persen dari RAPBN 2009, gaji guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan pangkat terendah akan bergaji minimal Rp2 juta.
Dalam rapat kabinet terbatas di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Selasa, pemerintah memutuskan untuk menaikkan kesejahteraan guru dan dosen tergolong PNS sebanyak 14 persen. Kenaikan itu, menurut Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Bambang Sudibyo, ditambahkan di luar kenaikan rutin gaji pokok sebanyak 15 persen setiap tahun.